Kehadiran serta deklarasi Brigade Pembela Tanah Air atau di singkat PETA, menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Terutama bagi mereka yang belum memahami visi misi ormas yang didirikan oleh Mayor (Purn) M. Saleh tersebut.
Di sejumlah media lokal dan nasional berita yang ditampilkan cenederung lebih menyudutkan kehadiran PETA. Media semestinya dalam memberikan berita harus berimbang dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi mendalam kepada Muhammad Saleh pendiri sekaligus Panglima Besar PETA.
Menanggapi hal tersebut Muhammad Saleh mengatakan seharusnya sebagai media pemberitaan harus berimbang, akan tetapi beberapa media tersebut cenderung memojokkan PETA, padahal Visi dan Misi kami jelas sesuai UUD 1945 pasal 33.
“Lebih detailnya coba simak makna pasal 33 UUD 1945 di situ sangat jelas tentang sumber daya alam kita sewajibnya di kelola bangsa sendiri, demi terwujudnya masyarakat Indonesia adil dan makmur,” ucapnya kepada propos.co di Jakarta, Senin (15/02/2016).
Menurut Saleh, para narasumber baik rekan yang berpangkat Jenderal apakah ada dalam UU sebagai warga negara dilarang mendirikan organisasi dan jelasnya dalam pasal 28 UUD 1945 mengatakan ( setiap warga negara berhak berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapatnya baik secara lisan dan tulisan ).
“Apa kita akan membiarkan sumber daya alam kita di rongrong orang- orang dari asing ? itu yang perlu kita pikirkan bersama, maka dari itu PETA hadir untuk berjuang bersama rakyat Indonesia,” tutupnya.(Hari.S)
Sumber : PROPOS.CO
0 komentar:
Posting Komentar